tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan aktris Wulan Guritno buntut kasus promosi judi online. Wulan Guritno rencananya akan diperiksa pekan depan.
"Rencana pekan depan (pemanggilan Wulan Guritno)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Hanya saja, jenderal bintang satu itu belum mengungkapkan secara pasti kapan pemanggilan terhadap Wulan Guritno tersebut.
Bareskrim Polri sebelumnya telah mengonfirmasi rencana pemeriksaan Wulan buntut kasus promosi situs judi online yang viral di media sosial.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kami panggil yang bersangkutan. Kami lihat unsurnya, terpenuhi atau tidak," kata Vivid.
Vivid mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran ihwal promosi situs judi online oleh Wulan Guritno.
"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Adi Vivid.
Ia juga mengimbau kepada artis hingga influencer untuk berhenti melakukan promosi judi online. Sebab, artis hingga influencer bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Artis atau influencer yang terlibat bisa dijerat pidana Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda sekitar Rp1 miliar.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang